26 C
Makassar
Saturday, March 28, 2026
HomeHukrimAkademisi Tanggapi Kasus Ijul

Akademisi Tanggapi Kasus Ijul

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Andika Wahyudi Gani ikut menanggapi kasus Supianto atau Ijul.

Andika mengatakan bahwa pra peradilan secara limitatif telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dalam konteks yurisprudensi penetapan tersangka sudah ada.

“Itu yang harus dip ahami dulu bahwa pra peradilan itu sudah diatur apa-apa saja yang menjadi isi dari pra peradilan,” jelas Andika Wahyudi Gani kepada Sulselekspres.com, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya kalau dihat dari kasusnya, semestinya kalau misalnya penetapan tersangka, kepolisian dalam konteksnya dia sebagai penyidik itu punya mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang dalam melakukan penyidikan termasuk dalam penetapan tersangka.

Dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Untuk menetapkan tersangka itu sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu minimal dua alat bukti. Nah alat bukti itukan juga diatur secara limitatif dalam KUHAP. Saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” lanjutnya.

Dosen Ilmu Hukum UNM tersebur tegaskan bahwa lima alat bukti inilah kemudian harus dikumpulkan oleh penyidik. Ketika ini sudah mencukupi dalam hal sudah memenuhi minimal dua alat bukti maka polisi dalam hal ini penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait penangkapan dalam konteks hukum pidana berbeda lagi persoalannya. Jika penetapan tersangka minimal dua alat bukti, Penangkapan dalam bahasa hukumnya harus diduga keras bahwa seseorang itu menjadi pelaku tindak pidana. Artinya bukti permulaan yang harus dikumpulkan oleh polisi sebelum menangkap.

Dalam mekanismenya, penangkapan tidak boleh serta merta polisi langsung menangkap tanpa adanya bukti permulaan. Bukti permulaan artinya bukti yang betul-betul diduga keras bahwa dia yang memang melakukan suatu tindak pidana yang dimaksud.

“Dalam hal kasusnya Ijul kan kalau tidak salah, tuduhannya membakar mobil ambulans. Apakah memang polisi itu punya dasar yang kuat, punya bukti permulaan yang cukup dan dugaan didukung dugaan kuat terkait keterlibatan Ijul dalam membakar mobil tersebut,” ujarnya.

Disampaikan bahwa ketika polisi salah dalam melakukan mekanisme penangkapan maka itu menjadi objek pra peradilan.

Selain itu, Andika mengungkapkan bahwa ketika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh pihak polisi dalam hal ini penyidik, maka hal tersebut juga harus dibuktikan oleh pihak atau kuasa hukum Ijul.

“Kalau tangkap tangan, polisi bisa saja tidak menunjukkan surat. Artinya bahwa si pelaku itu pada saat melakukan tindak pidana maka ada aparat penegak hukum yang memang melihat dan kemudian menangkap. Itu namanya tangkap tangan. Artinya bahwa surat penangkapan itu tidak wajib ditunjukkan atau dibawa oleh polisi. Langsung saja tangkap karena dia lagi melakukan tindakan pidana,” tegasnya.

Andika kembali tegaskan bahwa mestinya polisi harus dan wajib menunjukkan penangkapan dan kemudian dalam surat penangkapan itu juga jelas tercantum kenapa atas dasar apa Ijul itu kemudian ditangkap.

“Harus jelas itu karena itu menjadi kewajiban yang diamanahkan oleh KUHAP,” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img