BONE,SULSELEKSPRES.COM – Sebagaimana surat edaran Bupati Bone bernomor 108-6/790/V/Org tentang penetapan jadwal mulai masuk kerja setelah pelaksanaan Idulfitri 1442 Hijriah, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diingatkan untuk disiplin serta menjalankan tugas dan mulai masuk kerja, besok, Senin (17/5/2021).
Kepala BKPSDM Bone, Andi Fajaruddin mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan-RB. Jam kerja bagi ASN selama ramadan pun tidak berlaku lagi.
“Jam kerja kembali normal. Senin 17 Mei seluruh ASN mulai masuk kerja,” katanya Minggu (16/5/2021).
Mantan Kepala BPKAD Bone meminta kepada ASN untuk bertanggung jawab pada setiap pekerjaannya masing-masing.
“Selaku ASN harus menjadi contoh dan teladan. Harus disiplin dan bertanggung jawab. Kita pelayan masyarakat,” pintanya.
Saat ditanyai adanya sanksi, A Fajar mengatakan akan ada sanksi sesuai aturan berlaku.
“Mengacu UU ASN, tentu ada sanksi yang menanti jika ada ASN tidak masuk kerja. Jenis sanksinya beragam. Tergantung jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata A Fajaruddin mengharapkan setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bertanggung jawab dan mengawasi seluruh staf pegawainya. Jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja, maka bisa disampaikan kepada BKPSDM Bone.
“Untuk pengawasannya diserahkan kepada pimpinan OPD untuk mengontrol dan mengawasi stafnya,” ungkapnya.
Sekedar diketahui libur lebaran Idulfitri ASN hanya tiga hari dimulai Rabu 12 Mei sampai dengan Jumat 14 Mei. Sedangkah jam kerja akan kembali normal seperti biasanya yakni
1. Hari senin s/d kamis cheklok pagi pukul
07.30 – 08.00 wita,
2. Hari jumat cheklok
07.00 s/d 07.30 pagi.



