PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD Parepare melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepemudaan, di Hotel Youtefa, Jumat (09/04/2021).
Nurutina mengatakan, maksud Perda ini dibuat yakni sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kepemudaan sesuai dengan kewenangan, serta koordinasi antara kebijakan nasional dan kebijakan provinsi dalam rangka penye lenggaraan Pembangunan Kepemudaan.
“Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, dan kepemudaan terhadap pemuda dan pelopor kota, wirausaha muda pemuladan pemuda kader kota,” katanya.
Nurhatina menjelaskan, selain itu, juga melakukan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.
“Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah,” jelasnya.
Legislator Partai Golkar tersebut menambahkan, dengan adanya perda tersebut, para pemuda memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.



