PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Parepare, Senin (21/06/2021).
Ranperda tersebut diserahkan Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe yang diwakili Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, kepada Ketua DPRD Parepare, Andi Nurutina Tipu, di Gedung Paripurna DPRD Parepare.
Adapun, tiga Ranperda yang diserahkan Pemkot Parepare yakni pertama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2020, kedua Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, ketiga Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Pangerang mengatakan, penyerahan Ranperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah secara konstitusional. Pemkot, kata Pangerang, telah berupaya maksimal untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Olehnya itu, Pemkot Parepare secara terus-menerus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menjelaskan, Pemkot Parepare juga senantiasa berupaya menciptakan sumber daya aparatur daerah yang berdedikasi, profesional, bertanggungjawab, khususnya bagi pejabat atau staf pengelola keuangan masing-masing SKPD.
“Sehingga, diharapkan pengelolaan keuangan akan semakin baik dan berkualitas, serta sesuai dengan tuntutan regulasi pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.