SULSELEKSPRES.COM – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11/ 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
KPU Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 912.303 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.900 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 470.403 yang berasal dari masukan dan tanggapan instansi terkait serta masyarakat, dengan rincian ;
• Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 207 dengan jumlah laki-laki sebanyak 94 dan jumlah pemilh perempuan yang TMS sebanyak 113.
• Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 73, dengan jumlah laki-laki sebanyak 46 dan jumlah pemilh perempuan sebanyak 27.



