MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ada 1.000 lebih aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan menerima bantuan sosial (Bansos) lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, dan Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Mensos Risma mengungkapkan, tercatat sebanyak 31.624 ASN menerima Bansos PKH dan BPNT. Dari angka itu, lebih dari 1.000 ASN yang tercatat juga menerima Bansos selama ini.
Risma membeberkan, data itu diperoleh saat Kemensos memverifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31.000 itu, 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya juga tidak boleh menerima bansos.
Kepala Dinsos Sulsel Irawan Bintang mengaku kaget dengan banyaknya ASN yang menerima bansos selama ini. Setelah mengetahui informasi itu, Dinsos Sulsel langsung mendata ASN dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel yang menerima Bansos selama ini.
Irawan menyatakan hanya mendapatkan data dari dinas sosial kabupaten dan kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial.
“Datanya belum, baru ibu Menteri Sosial (Risma) dan Menpan-RB yang menemukan data itu. Sementara dilakukan pendataan dan verifikasi. Saya juga lagi tunggu data dari kabupaten dan kota se-Sulsel. Nanti kalau sudah ada, akan saya infokan,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Irawan Bintang mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebab hingga banyak ASN masuk dalam data penerima Bansos.
Pertama, awalnya mereka masyarakat biasa kemudian terangkat menjadi ASN. Faktor kedua, penyelenggara kesejahteraan sosial (PKS) yang menginput data tidak memverikasi.
“Kemungkinan awalnya mereka masyarakat, kemudian terangkat jadi ASN dan masih terus dapat bansos. Karena kalau ASN telah pensiun, pasti juga sudah hilang NIK (nomor induk kependudukan)-nya sudah terhapus di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Salah satu juga syarat untuk masuk data ke PKS, melalui rembuk desa. Ini yang tidak jalan di kabupaten dan kota sampai terjadi kecolongan data,” bebernya.
Irawan Bintang mengaku, pihaknya sementara melakukan pendataan. Jika NIK ASN yang penerima bansos telah ditemukan, bisa ditelusuri.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan diambil Dinsos Sulsel dengan banyaknya ASN yang menerima dana bansos, Irawan Bintang mengaku belum bisa berkomentar. Pasalnya, pemberian sanksi kepada ASN yang menerima bansos ada pada kewenangan kepala daerah.
“Kita lihat berdasarkan kewenangan kepala daerah. Kalau pegawai daerah, ya kabupaten yang memberikan sanksi. Kalau pegawai Pemprov Sulsel, ya akan ditindak juga oleh bagian kepegawaian,” tuturnya.
Q
Soal akan diminta ASN mengembalikan dana bansos yang telah lama mereka ambil, Irawan Bintang juga belum mengetahuinya. Namun, kebijakan itu tergantung dari pimpinan daerah ataupun pimpinan kepegawaian bersangkutan.