MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Pengadilan Militer III-16 Makassar menggelar sidang terhadap terdakwa Serda Amrul Khair, Anggota Rindam XIV Hasanuddin, atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik penggugat Kolonel (Purn) Hj Hasnah Cuppa.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Milter berpangkat Mayor, sedianya digelar, Senin 20 Januari 2025, namun terdakwa Amrul Khair tidak hadir. Selanjutnya sidang baru digelar Senin 3 Februari 2025.
Sebagaimana tertera dalam undangan sidang yang diterima Hj Hasnah, sidang pertama selain mengagendakan pembacaan dakwaan, akan dilanjutkan mendengarkan kesaksian, dari pihak penggugat maupun pihak terdakwa.
Hj Hasnah Cuppa dengan.Hj Hadrah Cuppa diundang masuk ke ruang sidang untuk didengarkan kesaksiannya. Namun agenda pemeriksaan saksi itu tertunda karena kuasa hukum Amrul Khair memohon kepada hakim untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwan yang sudah dibacakan.
Kepada Sulselekspres.com, Erwin Natsir SH dan Ridwan Basri SH, pengacara dari Peradi yang mendampingi Hj Hasnah, mengatakan pengajuan eksepsi adalah hal biasa dalam persidangan dengan maksud membantah isi dakwaan.
“Kuasa hukum Amrul mengajukan eksepsi untuk membantah gugatan yang sudah dibacakan oditur dan itu memang sering terjadi dalam persidangan,” kata Erwin.Natsir.
Majelis hakim yang menggelar sidang di Ruang Sidang M Hatta Ali, diketuai Perwira Menengah berpangkat Letnan Kolonel dari angkatan darat didampingi hakim anggota berpangkat Letnan Kolonel angkatan darat dan hakim anggota berpangkat Mayor dari angkatan laut.
Sementara terdakwa Serda Amrul Khair yang hadir dengan pakaian militer didampingi dua kuasa hukum dari Kodam XIV Hasanuddin.
Pihak penggugat Kolonel (Purn) Hj Hasnah Cuppa, didampingi kuasa hukum dari Biro Hukum Angkatan Laut, Letnan Dua Laut (H) Ilham Dwi H.
Letda Ilham Dwi yang ditemui usai sidang mengatakan sidang agenda mendengarkan saksi kemungkinan digelar tgl 24 Februari 2025 karena kuasa hukum tergugat minta waktu kepada majelis tiga pekan untuk pembacaan eksepsi.
Pada kesempatan terpisah, Ridwan Basri menjelaskan kasus ini bermula pada Januari tahun 2024 lalu dimana lokasi milik kliennya Kolonel (Purn) Hj.Hasnah Cuppa yang terletak di pinggiran Danau Mawang, Kecamatan Bontomarannu, diduga telah diserobot oleh Seda Amrul Khair,
Oknum Anggota TNI AD yang berdinas di Rindam XIV Hasanuddin, selain dugaan menyerobot pelaku juga diduga telah melakukan sewa menyewa ke pada pihak lain atas objek milik kliennya. Sehingga langkah hukum yang ditempuh, karena yang bersangkutan adalah anggota TNI AD, pihaknya melakukan pelaporan kepada Pomdam XIV Hasanuddin agar hal tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Proses ini agak sedikit menyita waktu karena pihak terlapor sempat mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan telah sampai pada putusan dimana gugatan perdata yang bersangkutan ditolak,” ujar Ridwan.
“Setelah proses gugatan perdata tersebut telah selesai maka kami meminta kepada pihak Pomdam untuk menindaklanjuti laporan kami sehingga sampai lah pada proses hari ini dimana yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Militer Makassar dengan persangkaan melanggar pasal 167 Jo 385 KUHP,” terang Ridwan.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik Pomdam serta oditur militer yang telah merampungkan berkas perkara ini sehingga siap untuk disidangkan secara perdana.”
Dengan kejadian ini, memberikan penegasan kepada publik bahwa sejatinya tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Dan persamaan di muka hukum harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga masyarakat pencari keadilan merasakan kedamaian dan ketentraman, serta hak – hak nya dilindungi oleh negara. (Nur)