GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari LSM Gempa Indonesia terkait kegiatan Peningkatan Kompetensi bagi Tenaga Pendidik yang pelaksanaannya bekerja sama dengan PT Putri Dewani Mandiri diduga menggunakan Dana Bos.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap program Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang ditujukan kepada kepala sekolah serta guru SD dan SMP se-Kabupaten Gowa itu.
Dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Februari 2025 di Aryaduta Hotel Makassar.
Menurut Amiruddin SH, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia, kegiatan ini telah melalui forum K3S Kabupaten Gowa dan ditindaklanjuti oleh K3S kecamatan serta kepala sekolah di berbagai wilayah.
Namun, ditemukan dugaan penyalahgunaan Dana BOS karena biaya sebesar Rp 3.500.000 per peserta dibebankan kepada sekolah-sekolah menggunakan dana Bos tersebut.
Instruksi Presiden: Efisiensi Anggaran, Stop Bimtek Mahal
Presiden telah menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa anggaran negara harus dikelola dengan efisien, dan salah satu langkah yang diambil adalah menghentikan seminar atau bimtek yang menghabiskan biaya besar tanpa hasil nyata. Hal ini sejalan dengan:
1.Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB Tahun 2024 yang menekankan bahwa penggunaan anggaran harus lebih fokus pada kebutuhan esensial, bukan kegiatan seremonial yang berbiaya tinggi.
2.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur agar biaya perjalanan dinas dan kegiatan bimtek dikendalikan untuk menghindari pemborosan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS LSM Gempa Indonesia juga menemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS dalam berbagai pengadaan, antara lain:
1. Pengadaan soal semester untuk kelas 4, 5, dan 6 dengan biaya Rp 48.300 per siswa serta untuk kelas 1, 2, dan 3 sebesar Rp 32.000 per siswa.
2. Pengadaan buku Amalia Ramadhan dengan harga Rp 12.000 per siswa.
3. Sampul rapor untuk kelas 1 seharga Rp 55.000 per siswa.
4. Setoran wajib ke Dinas Pendidikan sebesar Rp.100.000 setiap pencairan Dana BOS dari 400 SD dan 83 SMP.
5. Biaya Brain Evo/Sidik Jari sebesar Rp 350.000 per siswa.
6. Biaya laporan penerimaan dan pengajuan gaji sertifikasi Rp 100.000 per guru.
7. Pengadaan foto Presiden/Wakil Presiden dengan biaya Rp 105.000 untuk kantor dan Rp 95.000 untuk setiap kelas.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai kegiatan ini merupakan modus operandi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk menguras Dana BOS dan mengambil keuntungan dari kepala sekolah.
PT Putri Dewani Mandiri, yang berkolaborasi dengan dinas, disinyalir menggunakan pelatihan ini sebagai kedok untuk mengalihkan dana BOS melalui mekanisme yang mengikat kepala sekolah agar tidak bisa menolak partisipasi dalam kegiatan tersebut.
Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sudah berlangsung lama, menjadikan kepala sekolah sebagai “sapi perah” melalui berbagai cara. Selain itu, pelatihan yang selalu diadakan di hotel di Makassar semakin memperkuat dugaan adanya kerja sama antara dinas dengan pengusaha hotel, padahal Kabupaten Gowa memiliki balai diklat dan gedung pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan serupa dengan biaya lebih efisien.
LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa beserta jajarannya, termasuk kepala sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS. Selain itu, aturan terkait pengelolaan dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan sanksi tindak pidana korupsi harus ditegakkan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan dana pendidikan.
Ketika dikonfirmasi oleh media melalui telepon, Direktur PT Putri Dewani Mandiri membenarkan adanya kegiatan pelatihan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS ini.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sendiri berjanji akan melaporkan temuan 8ni ke pihak yang berwajib tutupnya. (*)