MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Melati Bunga Sombe (MBS) kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan bilyet deposito nasabah pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Makassar pada Selasa (29/03/2022).
Agenda sidang dengan Nomer Perkara 1846/Pid.B/2021/PN Mks yaitu pemeriksaan terdakwa MBS. Berikut sejumlah kesaksian yang diungkapkan terdakwa MBS di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Dana Korban H, HTP, IMB Tercatat Dalam Sistem Bank
Terdakwa MBS mengakui telah bekerja di Bank BNI selama 20 tahun dan pernah menjabat sebagai pimpinan KK Pelabuhan Petikemas. Adapun korban H, HTP, IMB benar menjadi nasabah yang terdakwa kelola dan seluruh dana nasabah yang raib benar tersimpan dalam sistem Bank BNI.
“Saya bekerja selama 20 tahun di Bank BNI, pada tahun 2019 diangkat sebagai pimpinan KK Pelabuhan Petikemas. Dana nasabah H,HTP,IMB benar terdapat dalam sistem BNI yang ditransfer melalui RTGS dari bank lain. Saya selalu melakukan pelaporan kepada pimpinan wilayah Pak Agus Suyono terkait dana nasabah dan potensi nasabah untuk melakukan top-up (penambahan) simpanannnya di Bank BNI Makassar”,ungkapanya.
Terdakwa Mengakui Membuat Bilyet Palsu
Pada jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa MBS mengakui kesalahannya dalam melakukan pemalsuan bilyet deposito yang diserahkan kepada nasabah.
“Benar saya mengakui kesalahan saya, telah mengcopy 4 lembar bilyet deposito, yang kemudian saya serahkan bertahap kepada korban.”ujarnya.
Sejumlah Dana Korban Ditempatkan Pada Produk Investasi Bank BNI
Terdakwa MBS mengungkapkan dirinya mengiming-imingi korban dengan produk dengan bunga tinggi dan simpanan para korban ditempatkan pada produk investasi yang dikelola oleh Bank BNI.
Hal tersebut terdakwa buktikan dengan adanya pengembalian korban Hendrik melalui treasury Bank BNI senilai 3,6 Milyar. Treasury merupakan divisi yang memiliki tugas untuk mengelola aset perbankan termasuk instrument investasi.
Pada korban IMB, terdakwa menyatakan bahwa dana milik IMB telah dia gunakan senilai 10 Milyar, sedangkan sisanya senilai 30-an Milyar telah keluar dari rekening nasabah karena pihak Bank BNI makassar tidak melakukan otorisasi dan callback (konfirmasi) atas transaksi penarikan nasabah.
Terdakwa memohon pihak Bank BNI Makassar membuka ke persidangan jurnal transaksi harian pada waktu transaksi penarikan tersebut dilakukan.
Terdakwa Membantah Bukti – Bukti Oleh Bareskrim Polri
Terkait temuan rekening fiktif yang ditemukan pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdakwa MBS membantah bahwa dirinyalah yang melakukan pembukaan rekening tersebut. Namun melimpahkan proses pembukaan rekening tersebut pada pihak operasional Bank BNI.
“Saya menolak bukti-bukti yang dihadirkan oleh Bareskrim Polri. Adanya pembukaan rekening yang disebut ‘fiktif’ dan penarikan dana korban adalah bukan saya yang melakukan penghilangan dana nasabah karna saya tidak memilki wewenang secara transaksional.
Proses callback (konfirmasi) kepada nasabah adalah kesalahan manajemen Bank BNI Makassar karena transaksi nasabah BNI Emerald adalah wewenang pimpinan cabang terkait dan diketahui oleh pimpinan wilayah yaitu Pak Agus Suyono” tambahnya.



