MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Kota Makassar dianggap sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.
Bahkan pengguna sepeda motor listrik ini sudah ada yang terlibat laka lantas. Tentu saja, sepeda motor listrik akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjual-belikan di kota Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) mengungkapkan bahwa saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.
“Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,”tegasnya.
Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan. Lebih lanjut dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.
“Ancaman pidana ada pada pasal 277 krn merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah,”terangnya.
Selain daripada itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenai pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.