MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – KPU Kota Makassar buka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penerimaan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 559/PL.01.1/7371/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Para bacaleg yang akan maju untuk Pemilu 2024 nanti, KPU memberikan sejumlah syarat dan ketentuan bagi para peserta yang hendak maju.
Adapun untuk waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, akan berlangsung pada Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 bertempat di kantor KPU Kota Makassar Jalan Perumnas Raya Antang No.2A, Makassar.
Klik disini untuk informasi selengkapnya
KPU Makassar