27 C
Makassar
Saturday, April 18, 2026
HomeHukrimPelarian Terpidana Korupsi Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru Berakhir

Pelarian Terpidana Korupsi Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru Berakhir

PenulisTamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Munir bin Sennang (58), terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru tahun anggaran 2003 akhirnya tertangkap.

Ia ditangkap oleh Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Barru saat bersembunyi di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Bulusu, Kabupaten Barru, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya terdakwa Munir ditetapkan DPO oleh Kejari Barru dan melarikan diri ke daerah Ampalas, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun di puncak gunung.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penangkapan Munir dilakukan setelah Tim Tangkap Buron mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memasuki wilayah Sulawesi Selatan.

“Sebelum mengamankan Terdakwa Munir, Tim terlebih dahulu melakukan kegiatan Surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,”ucap Soetarmi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011. Terdakwa Munir bin Sennang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut Terdakwa Munir bin Sennang dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 bulan.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tutup Leo Simanjuntak.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img