MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar akan menerapkan operasi pengurusan izin usaha melalui sistem online (Internet).
Langkah tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mempersingkat waktu dalam proses administrasi (pembayaran) mengenai izin usaha.
Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, pelayanan sistem online kedepan dapat dioperasikan oleh masyarakat yang sedang berada diluar Kota Makassar untuk memudahkan proses administrasi pembayaran pajak usaha.
“Akses pelayanan online yang kedepan dioperasikan oleh masyarakat ini dengan mudah dapat di pantau oleh kami sebab semuanya terkoneksi”. Ungkapnya usai menjadi narasumber dalam Diskusi Publik di STIM Nitro, Jalan Prof Abdurahman Basalamah, Makassar Kamis (7/12/2017).
Lebih lanjut, Andi Bukti Djufri menambahkan, pengurusan melalui sistem online itu salah satu bentuk usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masayrakat, dan sudah dapat di nikmati di awal bulan Januari 2018 mendatang.
“Ibaratnya kita masuk dalam hotel bintang lima, semua prasarananya memadai dan masyarakat akan menikmati pelayanan yang sangat memuaskan”. Bebernya.
Ia pun berharap agar penerapan pelayanan pengurusan perizinan pajak usaha melalui sistem online itu agar secepatnya dapat diwujudkan, dan dapat dinikmati masyarakat.
“Semoga kedepan bisa terealisasi agar masyarakat secepatnya bisa merasakan pelayanan sistem online ini,” tandasnya.