34 C
Makassar
Friday, October 18, 2024
HomePolitikCegah ASN Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Diminta Intens Sosialisasi

Cegah ASN Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Diminta Intens Sosialisasi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti akan dilakukan oleh kepala daerah.

Tanpa terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel) penggerakan ASN tersebut masih massif dilakukan guna untuk memenangkan diri pada Pilkada tersebut.

Direktur Lembaga Konsultan Politik Nurani Strategi, Dr. Nurmal Idris menyebutkan ada beberapa faktor penyebab ASN biasanya tidak netral selain karena kekerabatan dan hubungan emosional biasa juga yang memotivasi para ASN ikut campur karena hubungan kedekatan
kepala daerah itu sendiri.

“ASN beranggapan kalau tidak mendukung kepala daerah itu dirinya kemungkinan dinonjobkan, bisa juga tekanan kepala dinas untuk menekan anak buahnya untuk mengarahkan mendukung seseorang,” ucapnya, saat menghadiri diskusi “Netralitas ASN Harga Mati, Melanggar Sanksi Berat Menanti, Warkop Kopizone, Jl. Boulevard Makassar, Selasa 16 Juli 2024.

Nurmal Idris menjelaskan mobilisasi ASN dianggap mudah dan sulit untuk dikendalikan oleh penyelenggara khususnya Bawaslu karena peran ASN dianggap komplit, pasalnya peran kepala daerah bahkan menguasai struktur sampai terbawa yang dekat dengan pemilih.

“Jadi calon kepala daerah yang punya hubungan struktural atau hubungan emosional dengan ASN di wilayah itu, maka dia bisa menjanjikan kepala desa itu jabatan maupun meningkatkan biaya operasionalnya,” jelasnya.

Sehingga kata dia perlu upaya Bawaslu sendiri untuk menekan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dengan meningkatkan sosialisasi maupun menumbuhkan kesadaran.

“Memang kita akui peran Bawaslu saat ini belum maksimal sehingga perlu pencegahan kedepannya,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyatakan terkait dengan netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait dengan antipasi pelanggaran, apalagi kata dia netralitas ASN masuk kedalam aturan UU mengenai perlindungan Bawaslu.

Sehingga apabila ada informasi atau laporan dan temuan yang didapatkan oleh Bawaslu maka penanganan kasus bakal dilanjutkan ke KASN untuk memberikan sanksi bagi ASN yang dianggap terlibat nantinya.

“Penanganan sanksi itu merupakan ranah KASN, Bawaslu mendapatkan laporan maupun aduan terkait temuan lalu menyusun laporan kemudian melaporkan ke KASN,” pungkasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img