24 C
Makassar
Wednesday, December 11, 2024
HomePolitikDianggap Keliru, Tim Hukum MULIA Siap Lawan Gugatan Kubu INIMI

Dianggap Keliru, Tim Hukum MULIA Siap Lawan Gugatan Kubu INIMI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) merespons gugatan yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum INIMI sebelumnya resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke MK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Pihak INIMI menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilwalkot Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi hal itu, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah Tim INIMI keliru.

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu Makassar, bukan di MK.

“Persoalan dugaan politik uang harus diselesaikan di Makassar, dalam hal ini melalui laporan ke Bawaslu,” ujar Jamil, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jamil, MK hanya menangani sengketa hasil Pilkada Makassar yang berfokus pada perolehan suara pasangan calon.

Dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan, apakah tim INIMI sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

“Pertanyaannya, ada tidak rekomendasi (laporan) ke Bawaslu bahwa ada dugaan politik uang? Kalau tidak ada, lalu apa yang mau dibawa ke MK? Itu harus diselesaikan di Makassar,” tegasnya.

Jamil menilai langkah INIMI membawa isu politik uang ke MK merupakan kesalahan strategis.

“Dalam konteks hukum, itu keliru. Jika memang ada dugaan pelanggaran seperti itu, jalur penyelesaiannya adalah di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Jamil juga menekankan bahwa klaim INIMI terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.

Tanpa itu, gugatan mereka ke MK dianggap tidak relevan.

Tim hukum MULIA optimistis bahwa hasil Pilkada Makassar yang telah ditetapkan KPU akan tetap kokoh.

Jamil Misbach pun percaya KPU Makasaar telah bekerja maksimal sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami percaya seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran untuk menggoyahkan hasil Pilwalkot Makassar ini,” kata Jamil.

Selain itu, pihaknya sangat siap menghadapi gugatan-gugatan sengketa hasil yang dilayangkan tim INIMI.

“Jadi kami sangat siap menghadapi,” tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img