26.8 C
Makassar
Saturday, August 15, 2026
HomeHeadlinePDIP Sulsel Minta Kenaikan Pajak Tak Terburu-buru, Tunggu Ekonomi Warga Pulih

PDIP Sulsel Minta Kenaikan Pajak Tak Terburu-buru, Tunggu Ekonomi Warga Pulih

- Advertisement -

Makassar, SulselEkspres.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan penyesuaian tarif pajak daerah. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Alimuddin, mengatakan penyesuaian tarif pajak yang telah diproses secara regulasi tidak menjadi persoalan. Namun penerapannya sebaiknya ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat dinilai lebih siap.

Penyesuaian tarif tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

“Kalau ini sudah berproses, kalaupun disetujui, pelaksanaannya ditunda. Karena Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan,” ujar Alimuddin usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan pungutan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dikaji secara matang. Ia pun meminta Gubernur Sulsel tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan kenaikan pajak tersebut.

“Yang krusial itu bisa apapun pungutan yang membebani masyarakat pasti krusial. Apakah kondisi ekonomi sudah memungkinkan pajak daerah itu terkandung. Kan itu,” tegasnya.

Alimuddin menjelaskan, meski perda telah disetujui, penerapannya belum dapat berjalan efektif tanpa aturan pelaksana. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat sebelum diberlakukannya kenaikan tarif.

“Kalaupun misalnya tadi disetujui, gubernur bisa dalam pelaksanaannya tidak mengeluarkan Pergub. Sehingga perda itu belum berlaku, belum efektif. Melihat kondisi masyarakat, apakah sudah layak perda itu terkait dengan peningkatan pajak daerah sudah layak ditambahkan. Sebenarnya itu ya intinya,” pungkas Alimuddin.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img