PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Parepare, IPTU Mukhtar mengatakan, terkait nomor plat kendaraan khususnya roda dua, yang ingin dipesan secara khusus tidak serta merta dapat dikabulkan.
Dia menjelaskan, jika nomor plat yang diinginkan belum terpakai atau belum terdaftar sebagai nomor orang lain, maka bisa saja diberikan. Namun, kata dia, jika sudah digunakan atau menjadi milik orang lain, tentu tidak dapat diberikan.
“Karena nomor plat kendaraan, diberikan sesuai dengan nomor urut registrasi. Jadi, masyarakat selama ini salah paham, karena takutnya jika diberikan nomor plat yang sama, pemilik sebelumnya komplain,” katanya, Kamis (22/02/2018).
Oleh karena itu, lanjut dia, disampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan tetap dibuka, tapi tidak semuanya bisa dipenuhi dan dikabulkan, namun tetap melihat bahwa apakah nomor yang diinginkan masih tersedia atau tidak. Terlebih, katanya, nomor plat kendaraan tidak boleh ganda, karena tercatat dalam sistem.
Dia menambahkan, beda halnya dengan nomor plat kendaraan roda empat yang dapat diberikan sesuai keinginan, yakni satu angka sebesar Rp 15 juta, dua angka sebesar Rp10 juta, tiga angka sebesar Rp7 juta, dan empat angka kisaran Rp2-Rp5 juta, tergantung tipe kendaraan.
“Karena itu sudah menjadi aturan, untuk diketahui masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Luki Amima