KPID: Penyebaran Visi Misi Kandidat dari KPU Belum Optimal

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Selatan/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Selatan, menyebutkan penyebaran visi misi dan debat kandidat belum optimal dalam Pilkada serantak.

Sehingga, KPID meminta KPU Sulsel baik kota maupun kabupaten untuk tak hanya fokus pada media penyiaran televisi, tetapi juga melibatkan lembaga penyiaran radio agar penyebaran informasi terkait visi misi calon kepala daerah dapat mendapat cakupan lebih luas dan kota tidak dengan alat peraga kampanye dari kertas atau baliho.

Kordinator bidang Fasilitasi Infrastruktur dan Perizinan KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan, mencontohkan jika siaran televisi nasional atau televisi lokal free to air di kota Makassar hanya bisa dinikmati orang di Makassar, Maros, Pangkep, Gowa dan Takalar saja.

“Di sulsel ada juga beberapa daerah yang miliki televisi lokal seperti Bone, Sidrap. Lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah hanya dimiliki Kota Pare pare, Kota Palopo dan Sinjai. Jadi bayangkan seandainya debat publik calon kepala daerah hanya disiarkan melalui televisi, maka apa yang menjadi visi dan misi calon kepala daerah tersebut tidak bisa tersebar secara merata,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk daerah yang tidak memiliki lembaga penyiaran televisi free to air dan tidak memiliki lembaga penyiaran radio maka KPU boleh melibatkan televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) berbayar melalui kabel yang memiliki izin penyelengara penyiaran (IPP), asal diproduksi oleh rumah produksi atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin,” jelasnya

Selain itu Hasrul juga menyinggung terkait PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Ia menilai PKPU tesebut sedikit membatasi ruang gerak lembaga penyiaran untuk turut mengambil andil dalam pesta demokrasi ini jadi terbatasi.

Terlebih dari aspek bisnis teman- teman tidak mampu memperoleh pendapatan lebih dari momen 5 tahunan ini.

Oleh sebab itu, KPU diminta untuk memaksimalkan sosialisasinya melalui media penyiaran baik Televisi maupun radio.

“KPID juga meminta teman-teman lembaga penyiaran untuk tetap berpedoman ke P3SPS dalam setiap memproduksi program siarannya,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif