MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Tahun 2018 ini, kendaraan dinas (Randis) bisa digunakan untuk mudik lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, saat menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM, di Hotel Clarion, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, Randis yang ada bisa digunakan oleh semua ASN yang ingin meminjam saat ingin mudik lebaran tapi tidak menggunakan biaya dari kantor tempat mereka bekerja.
BACA: Mendagri Beri Pesan Khusus ke Soni
Karena, menurutnya tugas dari pemerinta adalah membantu masyarakat, oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pihaknya juga membantu para ASN yang bekerja menjalankan roda pemerintahan.
“Asalkan ada izin atasan dan biaya tidak dibebankan ke kantor,” katanya.
Sementara, Sekretaris Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Namun, dirinya menyarankan kapada ASN agar tidak menggunakan randis untuk mudik lebaran.
Menurutnya, penggunaan randis oleh ASN untuk mudik beresiko menimbulkan kerugian negara. “Saya kira ASN masing-masing punya kendaraan. Sebaiknya kendaraan pribadi dipakai, karena jika randis dipakai untuk mudik beresiko menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas negara di mana seluruh biaya, mulai dari pembelian hingga perawatan ditanggung oleh negara.
“Jadi, mobil dinas haram hukumnya digunakan untuk keperluan pribadi. Dan ini bisa masuk bagian dari prilaku koruptif,” ungkapnya.
Jika hal itu, dilakukan, kata Syamsuddin, maka pemerintah tidak mendukung gerakan anti korupsi, malah sebaliknya seolah memaklumi prilaku korupsi yang sudah terpelihara selama ini.
Penulis: M. Syawal