MAKASSAR – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) , melaksanakan Konferensi Pers, untuk menyikapi terkait adanya tingkat kehadiran (malas rapat) salah satu anggota legislator Kabupaten Wajo. Kamis 24/8/2017, Dikantor KOPEL Makassar,JL. Batuan Raya IX No.3.
Berdasarkan hasil rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wajo pada 20 April 2017 yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) terkait ketidak hadiran (malas berkantor) salah satu anggota DPRD Kab. Wajo dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Andi Ratulangi Rustam.
Dari data Kopel, Ketua Badan Kehormatan (BK) DRPD Wajo menjelaskan bahwa sudah beberapa kali melakukan rapat membahas hal ini dan meminta klarifikasi atas ketidak hadirannya selama kegiatan dan rapat – rapat DPRD , baik rapat paripurna maupun rapat kelengkapan lainnya.
“Dari data KOPEL, yang bersangkutan (Andi Ratulangi) tidak pernah menghadiri rapat internal Komisi lll sebanyak 11 kali berturut – turut, rapat paripurna sebanyak 9 kali berturut turut, rapat pansus sebanyak 4 kali, dan rapat banggar 2 kali,total keseluruhan jumlah ketidakhadiran 26 kali” ujar Divisi Pemantau DPRD, Hamka Muhammad, Kamis (24/8).
Padahal, sebelum menjabat setiap anggota DPRD sudah bersumpah didepan ketua pengadilan untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya.
Disisi lain badan kehormatan sangat mentolerir dan memberi kebijaksanaan atas permasalahan Andi Ratulangi Rustam. Terkait ketidak hadiran selama puluhan kali secara berturut – turut. Padahal BK memiliki otoritas yang dijamin konstitusi untuk melakukan penyelidikan dan ferivikasi.
“Kenyataan nya Badan Kehormatan tidak tegas kepada yang bersangkutan dengan alasan sudah mengklarifikasi pada rapat tanggal 15 Desember 2017, dan menjelaskan bahwa selama ini tidak hadir karena undangan tidak sampai,” ucap Hamka.