Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Malang Mundur

Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK)/ INT

JAKARTA – Pascapenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono mundur dari jabatannya.

“Demi kepentingan rakyat dan tidak mengganggu proses pembahasan APBD, Bapak Arief akan mundur dari Ketua DPRD. Partai nanti akan membahas siapa pengganti yang nantinya disampaikan kepada gubernur berikut surat kemundurannya,” ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari di kantor DPC PDIP Kota Malang, Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8) dilansir dari detik.com.

Untari menyebut partai akan menghormati proses yang tengah berjalan. Sesuai komitmen partai menghormati asas praduga tak bersalah dan penegakan hukum oleh KPK.

“Kami partai, akan menghormati proses hukum tengah berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Komitmen partai mendukung penegakan hukum oleh KPK,” ujar Untari.

PDIP juga tengah mengkaji bersama tim hukum soal penetapan tersangka Arief Wicaksono.

Di tempat yang sama, Arief mengaku mundur dari jabatannya agar bisa fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

“Saya mundur sebagai Ketua DPRD, agar bisa fokus,” kata Arief.

Arief pun masih belum tahu pasti kasus yang menjeratnya. Namun dia mengaku pernah diperiksa KPK pada tahun 2016.

“Katanya gratifikasi, lha wong tidak ada itu. Saya sudah pernah diperiksa oleh KPK, 2016 lalu. Ada anggota dewan lain, eksekutif juga ada, Dinas PU, Sekda, walikota kemungkinan juga iya,” ujar Arief.