MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Clarion Makassar, Senin (16/7/2018).
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
APIP dan APH akan berperan dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Penandatangan ini dilakukan oleh antara bupati/walikota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor se Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Â Darwis Bastama Harap Kerjasama APIP-APH Dapat Cegah Tindakan Korupsi
“Koordinasi pengawasan yang kita lakukan hari ini dengan tema ‘APIP Bekerja Mencegah Korupsi’ menjadi bagian yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Tautoto.
Olehnya itu, kata Tautoto, fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diupayakan dapat menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif dilingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan.
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih optimal melakukan upaya pengendalian secara internal serta tetap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” sambungnya.
Sementara Perjanjian Kerjasama (SPK) ini, kata Tautoto merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung dan Kapolri.
“Saya berharap semoga perjanjian kerjasama ini dapat segera diimplementasikan di jajaran wilayahnya masing-masing,” sebutnya.