MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono didamping Istri, Tri Rachayu mengikuti Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas 1 Makassar di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Jumat (17/8/2018).
Pada hari kemerdekaan Indonesia ke 73 ini, Sebanyak 9.793 Tahanan dan Narapidana dari 9 lapas dan 15 Rumah Tahanan Se-Sulsel mendapatkan Remisi Umum.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Sumarsono dengan memberikan remisi kepada lima orang tahanan dan narapidana.
BACA:Â 3.758 Narapidana Lapas Se-Sulsel Dapat Remisi
“Gelora kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Sumarsono saat memberikan sambutannya.
Sumarsono menambahkan, meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang menurut Sumarsono, dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian dengan berbagai bentuk (Restoration Justice).
Maka Pemerintah, kata Sumarsono patut memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal,” sebutnya.
Menurutnya, penghargaan remisi merupakan salah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan melalui beberapa tahap perbaikan.
“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan dinamis,” imbuhnya.
Sehingga, menurut Sumarsono, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya,
tetapi didasari pada perilaku mereka selama menjalani pidana.
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, ujarnya.
Sementara, rincian pemberian remisi, untuk jumlah tahanan dan narapidana se-Provinsi Sulawesi Selatan yang di tempatkan pada 9 lapas dan 15 Rutan pada tanggal 17 Agustus 2018 berjumlah 9.793 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 3.283 orang dan narapidana 6.510 Orang.
Sedangkan jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2018 sebanyak 3.859 orang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 3.797 orang dengan rincian, satu bulan sebanyak 1.105 orang, dua bulan sebanyak 992 orang, tiga bulan 997 orang, empat bulan sebanyak 407 orang, lima bulan sebanyak 209 orang, enam bulan sebanyak 87 orang.
Sementara untuk Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 62 Orang terdiri dari, satu bulan sebanyak 31 orang, dua bulan 9 orang, tiga Bulan 9 orang, empat bulan 4 orang dan lima bulan 10 orang.
Bagi narapidana yang masih dalam usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2018 berjumlah 655 Orang, terdiri dari, Narapidana Tindak Pidana Korupsi 27 orang, Narapidana Tindak Pidana Teroris dua orang dan Narapidana Tindak Pidana Narkotika 636 Orang.