24 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeHukrimHUT RI 73: Napi Bollangi Dapatkan Remisi, 4 Orang Bebas

HUT RI 73: Napi Bollangi Dapatkan Remisi, 4 Orang Bebas

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM –  Sebanyak 537 orang lapas narkotika dan lapas perempuan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia.

Dari Lapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa yang mendapatkan remisi sebanyak 116 orang yakni 5 orang remisi 6 bulan, 3 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 3 bulan, 46 orang remisi 2 bulan dan 7 orang remisi 1 bulan, serta 2 orang dapatkan remisi bebas.

Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 421 orang, meliputi 14 orang remisi 6 bulan, 36 orang remisi 5 bulan, 78 orang remisi 4 bulan, 180 orang remisi 3 bulan, 64 orang remisi 2 bulan remisi, 22 orang remisi 1 bulan, dan 2 orang langsung bebas.

BACA: Adanya Barang Terlarang Masuk, Lapas Makassar Mengaku Kecolongan

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sudaryati, mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat.

“537 itu terbagi dari lapas perempuan 116 orang dan napi narkotika 421 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan,” ungkapnya, Jumat (17/8/2018).

Tak hanya itu, Ia membeberkan saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan mencapai 195 orang dan hanya 116 orang napi perempuan yang diusulkan remisi.

BACA: Lapas 1 Makassar Beri Remisi Pada 694 Napi, 12 Di Antaranya Bebas

Sementara di Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa jumlah warga binaannya mencapai 922 orang. Namun total yang diusulkan remisi hanya 421 orang.

“Dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas tersebut, tentu kami sangat ucapkan terimaskih kepada pak bupati beserta jajarannya,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan turut menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, yang mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam UU No 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 tentang pemasyarakatan.

“Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” jelas Bupati termuda se Kawasan Timur Indonesia itu.

Olehnya, dirinya berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. Semoga dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Giwa, Kapolres Gowa, Dandim 1409, Kajati Gowa, Sekda Gowa, Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img