MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Oknum Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, MM (49) dipastikan akan diberikan sanksi berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Ilham, memastikan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum sipir tersebut, karena telah mencoreng nama institusi. Dengan terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tidak ada lagi toleransi kalau ada oknum (ASN Rutan) yang buat pelanggaran berat begitu. Intinya langsung dipecat,” katanya, Minggu (9/9/2018).
BACA JUGA:Â
Sipir Rutan Kelas I Makassar: Saya Biasa Pakai Sabu di Pos Jaga
Lagi, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Oleh Sipir Dikendalikan Napi Rutan Kelas I Makassar
Sipir Rutan Kelas I Makassar Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Gowa
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum ASN dalam lingkup Rutan Kelas I Makassar yang telah melanggar Undang-undang.
Terkait, penjelasan MM, yang mengatakan bahwa narkoba masuk ke dalam Rutan Kelas I Makassar melalui titipan makanan dari pembesuk, Ilham membantah hal itu. Karena menurutnya pintu dan titipan itu makanan diperiksa langsung oleh petugas Rutan.
“Tidak ada yang seperti itu. Kalau ada pembesuk datang. Kita periksa semua barang yang mereka bawa. Kita, semua petugas yang jaga di pintu masuk.” ujarnya.
Sementara, tersangka atau otak dibalik peredaran narkoba oleh Sipir Rutan Kelas I Makassar, BT, saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang khusus rutan.