MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ibu angkat tiga anak yang kabur dari ruko di Jalan Mirah Seruni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan penganiaya anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar, Selasa (18/9/2018).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tujuh orangbsaksi saksi.
BACA:Â Kelelahan, Anak Korban Penyekapan Di Makassar Jatuh Sakit
Di antaranya adalah dua anak yang menjadi korban penyekapan yakni Ow (11) dan Us (5). Selain itu, pihaknya juga melibatkan ahli anak dan psikologi untuk menentukan sejauh mana kadar penelantaran dan perlakuan salah pelaku terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan 7 saksi dan penemuan barang bukti di tkp, maka kami meningkatkan status pelaku (Meilania) dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (18/9/2018).
BACA:Â Danny Kunjungi Bocah yang Disekap Orangtua Angkat
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian seperti melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) serta melakukan tes kebohongan dengan alat khusus dan menemukan bahwa Meilania (31) melakukan penganiayaan terhadap tiga anak tersebut.
Pelaku disangkakan dengan pasal 77B jo pasal 76B, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016. Perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka Meilania juga disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya.