30 C
Makassar
Tuesday, March 3, 2026
HomePolitikKPU: Bacaleg PKS Harus Diganti

KPU: Bacaleg PKS Harus Diganti

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulsel menegaskan agar diganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulsel Fatmawati Rahim mengatakan, dari empat Bacaleg yang mundur di detik-detik terakhir, satu di antaranya bisa diganti, sementara tiga lainnya tidak bisa.

BACA: Grace Natalie dan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Hadiri Pembekalan Caleg PSI

“Bacaleg PKS, namanya Darmawati. Dapil 5 Sulsel, harus diganti karena mempengaruhi kouta keterwakilan perempuan. Yang gantikan Isnayani,” tegas Fatmawati di Aula Kantor KPU Sulsel, Kamis malam (20/9/2018).

Mantan Komisioner Bawaslu Sulsel itu menambahkan, dua bacaleg perempuan lainnya sudah tidak bisa diganti oleh partainya. Alasannya, meski mereka mundur, kouta perempuan di dapilnya tetap terpenuhi.

BACA: PAN Bersaing Dengan Lima Partai Untuk Pertahankan Kursi Pimpinan

Abdul Kadir sampai hari ini masih tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Makassar. Namun, dia sudah tidak tercatat sebagai kader Hanura Makassar. “Benar, saya sekarang caleg DPRD Sulsel. Saya maju lagi tapi lewat PBB,” ujar Abdul Kadir belum lama ini di DPRD Makassar.

Untuk diketahui, Sebanyak 1.201 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Penetapan DCT dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar sekitar pukul 21.50 wita,melalui rapat pleno terbuka.

Validasi ‘rancangan DCT anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2019’ dihadiri Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi dan seluruh liaison officer (LO) atau pengurus parpol peserta pemilu.

Ada 16 partai peserta pemilu di Sulsel. Dari 16 parpol itu sebanyak 1.205 daftar calon sementara (DCS) ditetapkan KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Setelah KPU melakukan pencermatan, hanya 1.201 caleg ditetapkan. Empat orang mundur, satu tidak memenuhi syarat.

Berikut nama-nama Bacaleg yang dinyatakan mundur dan tidak memenuhi syarat;

spot_img

Headline

spot_img
spot_img