33 C
Makassar
Thursday, March 26, 2026
HomePolitikKPU Sarankan Dua Parpol Besar Ajukan Permohonan ke Bawaslu

KPU Sarankan Dua Parpol Besar Ajukan Permohonan ke Bawaslu

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sarankan dua partai politik besar segera melakukan permohonan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua partai politik tersebut yakni Partai Golkar dan Hanura Kota Palopo sudah dinyatakan gagal untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

BACA: Oktober, Sandiaga Uno Kunjungi Kampung JK dan BJ Habibie

Komisioner Divisi Umum, Organisasi dan Rumah Tangga KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, setelah ditolak oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka masih ada kesempatan selanjutnya agar segera mengajukan permohonan kepada Bawaslu Sulsel.

“Silakan ajukan mekanisme selanjutnya ke Bawaslu Sulsel. Karena karena itu mekanisme yang tersedia untuk mengajukan permohonan,” ungkap Asram Jaya saat ditemui dikantot KPU Sulsel, Jalan Andi Petterani Makasaar, Selasa (25/9/2018).

BACA: Oktober, Sandiaga Uno Kunjungi Kampung JK dan BJ Habibie

Sebab, ketika tidak segera mengajukan permohonan kepada Bawaslu dalam waktu dekat ini, maka akan lewati kesempatan sampai tanggal 27 September 2018.

Sebelumnya, Asram Jaya menuturkan, jika kedua partai tersebut datang membawa LADK lewat dari batas waktu. Sehingga, KPU Sulsel yang saat ini menjadi penanggung jawab KPU kota Palopo menolak LADK mereka.

BACA: Tim Jokowi-Ma’ruf Dipimpin Sekretaris, Prabowo-Sandi Ketua Parpol

“Kita sudah rapat pleno dan membuat berita acara, bahwa Golkar dan Hanura sudah melewati batas waktu dari yang sudah ditetapkan. Jadi kita buat berita acara, LADKnya tidak kita terima,” katanya, Makassar, Selasa (25/9/2018).

Sesuai peraturan yang ada, partai yang melaporkan LADK-nya, lewat dari waktu yang sudah ditetapkan akan, didiskualifikasi. Aturannya ada pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, jika pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Terakhir (penyetoran) jam 18.00 WITA. Kalau lewat, (Caleg) didiskualifikasi istilahnya disitu, semua (Caleg) di wilayah yang ada disitu (Palopo),” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img

Headline

spot_img
spot_img