MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas perkara dua tersangka kasus karamnya kapal KM Lestari ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Sulsel atau P19.
Pengembalian ke penyidik tersebut untuk melengkapi atau memenuhi petunjuk atau syarat formil dan materil. Dalam berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus karamnya kapal KM Lestari yang menyebabkan meninggalnya 36 orang penumpang tersebut dikembalikan atau p19.
BACA:Â 3 Tahun Anak Disembunyikan Mantan Suami, Ibu Ini Temui Kapolda Sulsel
“Minggu lalu berkas dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (9/10/2018).
Salahuddin menambahkan bahwa dalam kasus tersebut dirinya belum bisa memastikan apakah berkas perkara dari tiga tersangka dikembalikan ataukah hanya 1 atau dua.
BACA JUGA:Â
Kapal Tenggelam, Pemilik KM Lestari Maju Berlabuh di Bui
Seleksi Sekda Parepare, Iwan Asaad Paling Unggul
Memenuhi petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa Peneliti adalah suatu yang penting, karena memudahkan dalam penyusunan berkas dakwaan ketiga tersangka nantinya.
“Dalam kasus ini ada 3 tersangka. Nanti saya cek apakah dua yang dikembalikan berkasnya atau ada berapa,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapal KM Lestari Maju karam di perairan Kepulauan Selayar sekitar pukul 13.40 Wita. Kapal tersebut tenggelam setelah berjalan 30 menit dari pelabuhan di Bulukumba.
BACA JUGA:Â
Kisah Sedih Korban Selamat KM Lestari Maju: Dimana Anakku Ma?
Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Laka Laut KM Lestari Maju
Relawan PMI Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Paling Sulit Diakses
Kapal reguler rute Bulukumba menuju Selayar itu memakan korban hingga 36 korban jiwa. Polda Sulsel menetapkan Perwira Syahbandar yang saat itu bertugas, Kuat Maryanto, Nahkoda KM Lestari Maju, Agus Susanto, serta pemilik Kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono sebagai tersangka.
Mereka disangkakan pasal 303 sub pasal 117 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Selanjutnya, pasal 302 sub pasal 122 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. karena dinilai telah lalai menjalankan tugas sehingga menewaskan 36 penumpang.