BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Persitiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bantaeng terhadap karyawan rumah beryanyi D’club berujung di meja Polisi.
Hendra korban pemukulan yang diduga dilukan oleh oknum legislator tersebut resmi melapor ke Polres Bantaeng, Senin lalu (8/10/2018. Korban mengaku ke polisi dianiaya oleh Legislator Bantaeng bernama Darwis, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.
Informasi yang dihimpun dari SPKT Polres Bantaeng, laporan korban bernomor LP-B/275/X/2018/Sul-Sel/Res.Btg.
BACA: Mabuk, Ketua Komis DPRD Bantaeng Aniaya Karyawan Rumah Bernyanyi
Di depan petugas, Hendra menceritakan kronologis kejadian, Berawal saat dirinya hendak ke lantai satu untuk membeli rokok. Namun ketika itu, terlapor langsung menunjuk kearah dirinya.

Saat hendak kembali ke lantai dua, terlapor kembali menghampiri sambil memukul dua kali. Akibat mendapat pukulan, dirinya berlari ke lantai dua, tepatnya di room satu. Akan tetapi terlapor terus mengikutinya dan kembali melanyangkan pukulan ke bagian kepala korban.
BACA: Pemkab Bantaeng Minta Polres Tangkap Akun Penyebar Hoaks
Atas pemukulan itu, korban mengalami memar pada pelipis kanan hingga sempat mendapatkan perawatan di RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Darwis.
“Betul ada laporan masuk. Terlapor adalah anggota DPRD,” ujarnya kepada wartawan.



