25 C
Makassar
Saturday, May 30, 2026
HomeMetropolisSurat Edaran Wagub Rawan Dijadikan Alat Kelompok Intoleran

Surat Edaran Wagub Rawan Dijadikan Alat Kelompok Intoleran

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Terbitnya surat edaran wagub sulsel nomor 120/6759/WAGUB, tentang Himbauan untuk Seluruh Pemerintah ‘Propinsi Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan’, dinilai rawan dijadikan alat legitimasi oleh kelompok tertentu untuk bertindak intoleran di Sulsel.

Demikian ungkapan Mantan Ketua IJABI Sulsel,Muh.Nasir Tarawe kepada Sulselekspres.com, Kamis (11/10/2018).

“Sebagai aparat negara(pemerintah) harus selalu berfokus pada sudut pandang bagaimana yang terbaik bagi bangsa dan warga masyarakatnya, dan dengan atas dasar itu mereka mengambil kebijakan,” jelas Nasir.

BACA: Gempa Palu, Bulukumba dan Wajo: Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Jauhi Syirik dan Maksiat

Himbauan ini, lanjutnya memang dapat berpotensi menciderai semangat pluralitas masyarakat Sulsel. Sebab sudut pandang melihat sebuah kegiatan berbau kesyirikan, misalnya bagi sesama muslim saja, kerap berbentur dengan pendapat yang beragam. Demikian pula dengan ritus lain-lain.

Ini menurut Nasir belum lagi jika berbicara tentang pandangan agama-agama selain Islam, seperti kristen, yahudi, hindu, maupun budha.

BACA: Pengamat Nilai Surat Edaran Wagub Tidak Mengacu pada Permenpan

“Sehingga himbauan semacam ini tidak perlu ada. Himbauan ini menurut saya (juga) tidak perlu ada dari beliau,” imbuhnya.

Seharusnya, langkah yang terkesan monolitik ini, membuat seorang Andi Sudirman Sulaiman harus sadar bahwa jabatan sebagai Wakil Gubernur merupakan ruh pemimpin yang hadir ditengah-tengah masyarakat yang pluralis.

“Dan sekiranya surat ini terbit berpotensi menimbulkan prilaku-prilaku intoleran ditengah-tengah masyarakat,” Nasir menyayangkan.

BACA: Surat Edaran Pemprov Sulsel, Kaitkan Bencana Alam dengan Perilaku Syirik Masyarakat

Senada dengan itu, dengan terbitnya surat edaran tersebut, menurut salah seorang Pengamat Pemerintah Sudirman Muhammadiyah, surat edaran ini sewaktu-waktu dapat menjadi Pisau Belati; memiliki dua mata yang tajam.

“Hukum tata pemerintahan menyebut, segala sesuatu yang terkait aturan norma sifatnya seperti pisau belati, tajam dua duanya. Intinya tidak boleh membuat suatu edaran yang gegabah seperti diluar ranah pemerintahan,” ujarnya kepada Sulselekspres.com.

“Itu bukan surat biasa walaupun sifatnya hanya edaran tetapi konsekuensi hukumnya tidak boleh sembarangan,” imbuhnya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img