SULSELEKSPRES.COM – Artis Roro
Fitria resmi dijatuhi hukuman oleh hakuman penjara selama 4 tahun serta dena senilai 800 juta karena disebut sebagai pengedar.
Roro nampak menangis usai hakim membacakan hasil sidang putusan do Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari detik.com, Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, mengadili Roro Fitria sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan.
3. Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.
4. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Usai itu sambil menangis Roro pun langsung dijemput petugas kejakasaan unjuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



