JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Bontoramba, Jumat (19/10/2018).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful,SH melantik Nurbayanti sebagai PAW anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Sulsel, di sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto, jalan Ishak Iskandar Daeng Tumpu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Pelantikan PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan satu anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba setelah Ahmad Juangsa mengundurkan diri.
BACA: Bawaslu Ingatkan Caleg Incumbent, Nurdin Halid: Tidak Perlu Ada Teguran
“Penggantinya itu diambil dari calon berikutnya yang lolos masuk tes wawancara saat perekrutan Panwaslu Kecamatan dengan mekanisme klarifikasi syarat dan kesanggupannya,” jelas Saiful
Menurut Saiful, pelantikan PAW dilaksanakan setelah SK dari Provinsi telah turun dan menegaskan agar anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba yang telah dilantik segera menyesuaikan diri.
BACA: Awasi Gerakan Ketuk Seribu Pintu, Panwaslu Binamu Pantau Kinerja anggota PPS
“Harus betul-betul memahami regulasi terkait tentang pemilu 2019 dan yang terutama adalah bagaimana menjaga integritas sebagai penyelenggara Pengawas Pemilu 2019 sehingga kegiatan pengawasan dan pelaporan tidak terjadi ketimpangan,”tegas Saiful.
Pengambilan sumpah tersebut dihadir pula dua anggota Bawaslu Jeneponto, kordinator Sekretariat Bawaslu Jeneponto, 33 Pimpinan Panwaslu Kecamatan, beserta Sekretaris dan bendahara sebagai se-kabupaten Jeneponto.



