25 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeMetropolisTP2D Sulsel: Pemerintahan Bayangan yang Tumpang Tindih

TP2D Sulsel: Pemerintahan Bayangan yang Tumpang Tindih

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejak awal, kehadiran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Sulawesi Selatan memang berpotensi menimbulkan tumpang tindih (over lap) tugas dan kewenangan pemerintahan serta menghadirkan pemerintahan bayangan (shadow government).

Demikian kata Andi Luhur Priyatno, seorang Pengamat Administrasi Pemerintahan, melihat polemik yang timbul dari TP2D. Namun, disisi lain, kehadiran TP2D pula menurutnya dapat menghembuskan angin baik dalam upaya menginternalisasi nilai visi-misi pemerintahan baru.

BACA: Fraksi Golkar Pastikan Gaji TP2D Akan Dihapus

“Cuma ada demarkasi yang tegas, tim ini tidak boleh tampil menggantikan kekuasaan pemerintahan formal, yang punya struktur hierarkis,” ujarnya saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (22/11/2018).

Bagi Luhur, meski tim ad-hoc seperti TP2D bukan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi, legitimasi politik yang dimiliki Tim bentukan Gubernur ini Ia nilai sangat ‘powerful’.

Terhitung sejak 17 September 2018, 44 nama ditunjuk sebagai anggota TP2D Sulsel melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2537/IX/tahun 2018 yang diteken Nurdin Abdullah.

BACA: Ni’matullah: Tugas TP2D Membantu Gubernur Bukan Bikin Repot

Saat ini, ketua TP2D merupakan seorang akademisi yang menjabat posisi Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Namun, hari demi hari, tim ini justru menimbulkan tanda tanya mengenai tugas dan wewenang TP2D. Sebab, beberapa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) instansi OPD dinilai kalangan tertentu telah diambil alih oleh mereka.

Maka, ketika TP2D kata Luhur juga tampil sebagai representasi kekuasaan formal seperti menggantikan instansi yang benar-benar telah memiliki Tupoksi tersebut, maka menurutnya disini ada masalah legitimasi etis, yang justru membuat malu para pimpinan pemerintahan baru.

BACA: TP2D Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jalan di Seko

Untuk itu, Luhur berharap, kedepan bila adanya tim-tim Ad-hoc semacam TP2D, mestinya diatur secara baik. Sebab, tindakan diluar urusan wewenang bakal diganjar masalah etika dan berpotensi menyerempet masalah hukum.

“Sebab, ada hukum besi dalam tata pemerintahan, bahwa struktur kekuasaan pemerintahan bekerja berdasarkan urusan dan kewenangan,” kata Luhur.

RAPBD 2019, TP2D, dan Harmonisnya Pemerintahan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img