25 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHukrimPutra Pengacara Jentang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Putra Pengacara Jentang Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Arif Fitrawan, putra dari Ulil Amri, seorang pengacara tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/11/2018).

Saat ini, Arif mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Iswayhu Widodo, Irwan, Muhammad Ramadhan, Martin P Silitonga.

BACA: Akbar Faizal Minta Kajati Tuntaskan Kasus Buloa

Untuk diketahui, Iswayhu Widodo dan Irwan merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sedang Irwan ialah seorang Panitera PN Jakarta Timur.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 rumah tahanan terpisah,” tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018) melalui keterangan tertulisnya.

Keterlibatan Arif menurut Febri, diduga sebagai pemberi sejumlah hadiah atau janji berupa uang oleh majelis hakim Iswayhu Widodo dan Irwan, melalui perantara Muhammad Ramadhan dari Arif dan Martin P Silitonga, terkait perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

BACA: KPK Tetapkan Dua Hakim Pengadilan Jaksel Jadi Tersangka

Sementara itu, saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Iswayhu Widodo dan Irwan, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing, Dollar Singapur (SGD), sebesar SGD 47 ribu, di sebuah kamar indekos, yang terletak di sekitar Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa malam (27/11/2018) lalu.

“KPK mengamankan uang sebesar SGD 47 ribu. Diduga pemberian tersebut terkait perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan,” ungkap Febri.

Terpisah, Ulil Amri saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap putranya belum ditanggapi hingga berita ini diturunkan.

BACA: Danny Dikawal Ketat KPK dan Kejaksaan

Atas perbuatannya, Iswayhu Widodo, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Arif dan Martin P Silitonga diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siapa Arif Fitrawan?

Dilansir dari blog pribadi miliknya, Arif lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 27 April 1991. Arif merupakan putra pertama dari pasangan H. Ulil Amri, S.H., M.H. dan Hj. Ummi Rahmi, S.E. Saat ini, Arif berprofesi sebagai Advokat dan Penasihat Hukum.

Ia meraih gelar sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, kemudian melanjutkan studi Magister Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program pascasarjana ilmu hukum pengkhususan bidang hukum ekonomi.

Pada tahun 2016 silam, bersama dengan Akmal, Ikhsan dan Ifah (Istri), Arif mendirikan sebuah Kantor Advokat dan Penasihat Hukum AAIL & Co dan memfokuskan keahlian hukumnya pada bidang hukum perusahaan, hukum investasi, hukum pertambangan, hukum persaingan usaha, hukum kepailitan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum keluarga dan praktik litigasi di Pengadilan.

Hingga kini,, Arif merupakan Advokat yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2017.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img