SULSELEKSPRES.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui situs resminya melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”
“Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” menurut KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018).
BACA: Dua Lipa Unggah Hasil Kolaborasi Dengan Blackpink, Rose dan Jennie Keren
Sebelas stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Wow!! Iklan Blackpink sudah dilaporkan sama ibu ini dan KPI Keluarkan surat peringatan ke Shopee. Ckckck… pic.twitter.com/tLchfFjmWk
— Aditya Wisnu (@AdityaWisnu) December 10, 2018
Dikutip dari laman BBC Indonesia, KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
BACA: Artis Arie Untung Dikritik Keras Ernest Prakasa: Logikanya Dimana?
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan,” kata Hardly Stefano, komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.



