29 C
Makassar
Sunday, March 22, 2026
HomeHeadlineAlasan Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab

Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Polemik aturan baru Kemendagri terhadap penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) membuat Mendagri Tjahjo Kumolo bergerak cepat mencabut aturannya.

Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu.

BACA: ASIAN Para Games, MUI Prihatin Miftahul Jannah Didiskualifikasi Karena Mengenakan Jilbab

“Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12/2018) dilansir dari CNN Indonesia.

Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengatakan Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.

“Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” kata Hadi.

BACA: Tjahjo Optimistis Pemilu 2019 Berlangsung Jurdil

Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.

“Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat,” ujarnya.

Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember.

BACA: Mendagri: Kejaksaan Punya Peran Starategis di Pemilu

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.

(*)
spot_img

Headline

spot_img
spot_img