26 C
Makassar
Saturday, March 21, 2026
HomeHeadlineFakta Baru Pesta Seks di Yogyakarta, Suami Nonton Istri Disetubuhi Pria Lain

Fakta Baru Pesta Seks di Yogyakarta, Suami Nonton Istri Disetubuhi Pria Lain

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Dua dari 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan kasus pesta seks di sebuah homestay kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (11/12) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang ini yakni Agung Suprawoto dan Hendi Kiswanta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyebut kalau penetapan tersangka ini berfasarkan hasil pengembangan, dan alat bukti.

“Di Homestay Arawa Jl. Nusa Indah Rumah No. 233 E Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta tersebut diduga digunakan sebagai tempat pesta sex/pelacuran atau perbuatan cabul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/12) dilansir dari CNN Indonesia.

Baca: Pesta Seks di Yogyakarta, Suami Nonton Istri Disetubuhi Pria Lain

Diketahui, salah satu tersangka yakni Agung Suprawoto merupakan suami dari Vivi. Vivi merupakan perempuan yang saat penggerebekan kedapatan sedang bersetubuh dengan pria lain di hadapan Agung yang tengah menonton adegan tersebut.

Penyidik menyatakan kedua tersangka melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Baca: Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis

Polisi menyatakan kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan dalam proses penyidikan mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan dua tersangka tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memeroleh keuntungan.

Hadi mengatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta.

“Kemudian, ada keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya,” kata Hadi dikutip dari Antara.

Sementara polisi juga mengamankan 10 orang lainnya saat penggerebekan. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. “Sepuluh orang lainnya masih kami dalami lagi,” kata dia.

Baca: Diduga Pesta Sabu, Kasi Bina Konstruksi Dan Honorer PU Bulukumba Diciduk

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.

(*)
spot_img

Headline

spot_img
spot_img