25 C
Makassar
Friday, March 6, 2026
HomeHukrimTiga Serangkai Eks Napi Pencurian yang Tak Kapok Dipenjara

Tiga Serangkai Eks Napi Pencurian yang Tak Kapok Dipenjara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Masa kurungan sebagai Narapidana kasus pencurian, tak membuat Akbar Nur (27), Asrul (32), dan Resa (26), kapok.

Setelah resmi bebas, tiga serangkai ini kembali melakukan aksinya. Namun, kali ini ketiganya merekrut orang baru berinisial FA (18).

“Tersangka tersebut merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan beberapa kali sudah pernah menjalani hukuman dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius MB, Rabu (30/1/2019).

BACA: Oknum Teller BRI Panakukkang Sulap Duit Nasabah Jadi Mobil dan Emas

Setelah kembali ke dunia kriminal, tiga serangkai tersebut, telah beraksi 9 kali di lokasi berbeda; laptop dan gawai milik korbannya pun raib.

Januari 2019, komplotan tersebut diincar Polsek Rappocini dan Tamalate Makassar, setelah sejumlah rumah indekos berhasil ia bobol. Hingga Rabu (30/1/2019), keempatnya ditangkap.

Bertempat di wilayah Tamalate, komplotan tersebut ditangkap Timsus Polda Sulsel, pada Rabu dini hari.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan di peroleh informasi salah satu tersangka FA, tim gabungan kemudian menuju ke rumah lelaki tersebut dan berhasil mengamankannya,” kata Arthen.

BACA: Ada Upaya Kabur, Polisi Masukkan Vanessa Angel di Sel

Dari keterangan FA saat ditangkap, petugas memperoleh informasi tiga serangkai eks napi tersebut. Tak menunggu lama, petugas menangkap mereka di rumahnya masing-masing.

Menurut Arthen, dalam aksinya komplotan tersebut menyasar sejumlah indekos di jalan Skarda, kompleks Tabaria, jalan Pabentengan, dan jalan Mallengkeri.

“Dalam hal ini, diamankan beberapa barang bukti berupa; dua buah laptop dan empat handphone yang diduga hasil curian pelaku,” tambah Arthen.

Namun, saat dilakukan pengembangan barang bukti, tiga serangkai eks napi berusaha untuk kabur, karena itu petugas lalu melumpuhkan mereka dengan melepas tembakan ke arah kaki pelaku.

“Setelah dirawat, tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Rappocini, guna proses hukum lebih lanjut,” Arthen menandaskan.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img