25 C
Makassar
Friday, March 6, 2026
HomeHukrimPolisi Dalami Proyek yang Dibiayai Duit Hasil Curian Oknum Teller BRI

Polisi Dalami Proyek yang Dibiayai Duit Hasil Curian Oknum Teller BRI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka penggelapan duit milik 47 nasabah BRI, Rika (28) saat diamankan mengaku; bila duit tersebut digunakan untuk membiayai satu proyek.

Selain itu, oknum teller BRI Panakukkang tersebut, juga menggunakan duit hasil tilapnya untuk membeli mobil, sepeda motor, emas perhiasan, dan membayar sejumlah tagihan cicilan.

BACA: Oknum Teller BRI Panakukkang Sulap Duit Nasabah Jadi Mobil dan Emas

Mengenai itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani, memastikan akan terus mendalami jejak penggunaan uang tersebut. Termasuk mencari proyek yang dibiayai oleh Rika.

“… Kami masih dalami proyek apa itu,” kata Dicky, di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).

Modus Rika: “Tak Secanggih Pembobol ATM”

Sejak April 2018, Rika telah melancarkan aksinya dan baru tercium oleh Staf BRI Panakukkang, pada Januari 2019, tepat ketika 47 nasabah alami sejumlah kerugian.

Merasa dirugikan, pihak BRI, tempat Rika bekerja selama 4 tahun, melapor ke Polda Sulsel dan pada Sabtu (26/1/2019) lalu, ia ditangkap di Lobby Hotel Gammara Makassar.

“Rika ini, dia adalah seorang teller, jadi pada saat nasabah menyetor uang, Rika [diduga] memanipulasi slip dan tanda tangan nasabah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).

BACA: Begini Modus 2 Pria Menggondol Duit Nasabah BRI

Modus Rika tak secanggih pembobol ATM, kata Dicky. Rika hanya bermodalkan otodidak dan perangkat lunak Microsoft Excel saat memanipulasi data laporan transaksi nasabah, untuk ia tilap.

“[Saat setor] Rika membuat slip daripada laporan hasil penyetoran itu sesuai, namun Rika laporkan ke bank itu tidak sesuai,” ulas Dicky, “jadi misalkan uang yang disetor nasabah diserahkan Rp10 juta tapi yang hanya dilaporkan Rp5 juta, tapi nasabah tetap menerima slip setoran Rp10 juta.”

Atas perbuatannya, pihak BRI mentaksir sebanyak 47 nasabah mengalami kerugian dengan total Rp2,3 miliar dari 50 rekening, yang diduga pernah dimanipulasi oleh Rika.

Sementara itu, Rika terancam masa hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan sangkaan pasal 48, UU 10/1968 tentang Perbankan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rika telah menjadi tahanan Rutan Mapolda Sulsel, guna menjalani proses pendalaman lebih lanjut.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img