JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM –Â Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) bertekad Go Digital dalam pelayanan publik bidang administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang perlindungan keamanan data kependudukan yang digelar di kantor Ditjen Dukcapil, Jalan Raya Pasar Minggu, Kamis (31/1/2019).
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di era digital sekarang masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data adminduk.
Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, Zudan menginginkan standar layanan yang diberikan jajarannya mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat.
“Masyarakat senang misalnya membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat akte kelahiran selesai dalam setengah jam,” ujar Zudan dalam arahannya, dilansir dari situs resmi Kemendagri.
Namun selain cepat, Zudan menekankan, data pribadi masyarakat juga harus terlindungi keamanannya sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, sambung Zudan, data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.
Selain itu lebih lanjut Zudan, pelayanan yang cepat dan aman juga menjadi faktor kunci yang membawa perubahan paradigma pelayanan publik bidang Adminduk sehingga masyarakat dapat dilayani petugas Ditjen Dukcapil dari mana saja.
Hal ini bisa tercapai dengan menerapkan tanda tangan elektronik terenkripsi untuk pengurusan seluruh data kependudukan. Dengan tandatangan elektronik ini tidak adalagi hambatan lokasi pelayanan Adminduk, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
“Every time, every where is our office. Sambil rapat jajaran Dukcapil bisa menandatangani dokumen kependudukan. Ini bisa terwujud berkat kerja sama dengan BSSN,” kata Zudan.