
GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Tertangkapnya komplotan perambah kawasan hutan lindung Dusun Matteko, Tombolopao, Gowa. Membuka babak baru penegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.
“Kami akan memberikan tindakan tegas hukum kepada para pembalak liar, meskipun mereka adalah masyarakat setempat, agar dapat memberikan efek jera untuk tidak dengan mudah melakukan perambahan hutan,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Polres Gowa, Sabtu (2/2/2019).
Baca Juga:
Komplotan Perambah Hutan Lindung Tombolopao Gowa Diringkus
Gakkum KLHK Sebut Bencana Akibat Tambang Haram Dapat Diantisipasi Bila Pemerintah Tegas
Kata Shinto, perambahan hutan tak hanya terjadi di Tombolopoe, melainkan terdapat di daerah lainnya di Kabupaten Gowa. Saat ini, pihaknya telah mengidentifikasi, sejumlah hutan-hutan negara yang saat ini mengalami perambahan dan perubahan fungsi, yang awalnya dari hutan, kini menjadi perkebunan.
“Jadi, selain di Kecamatan Tombolopao, kami juga mengidentifikasi beberapa hutan yang berada di Kecamatan Tinggimoncong, Biringbulu, Tompobulu, Bungaya, bahkan Manuju yang kini telah beralih fungsi dari hutan menjadi perkebunan,” tambah Shinto.
Baca: Tambang Haram Dibalik Harga Mahal yang Mesti Dibayar Warga Gowa
Dengan demikian, Shinto bakal melakukan rapat koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Kehutanan, pihak Inhutani, bahkan juga dengan pihak Kejaksaan untuk bersama melakukan peninjauan sekaligus penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.