SULSELEKSPRES.COM – Terhitung mulai (1/3/2019), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (ARPINDO) mulai menerapkan aturan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) untuk 40.000 perusahaan Indonesia yang telah terdaftar menjadi anggota Arpindo.
“Aprindo dari Sabang sampai Merauke mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah plastik,” ucap Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/2/2019).
Ketua Umum Arpindo itu juga menyatakan alasannya, menerapkan aturan tersebut, untuk menunjukkan sikap kepedulian anggota Arpindo terhadap lingkungan dan juga ingin menerapkan sikap disiplin terhadap aturan pemerintah.
“Kita ingin jaga lingkungan hidup, dengan pengurangan sampah plastik,” ujarnya.
“Aprindo ingin menghormati aturan yang dikeluarkan pemerintah. Di mana isinya adalah pengurangan dan pengelolaan sampah, diantaranya sampah plastik,” lanjut Roy.



