SULSELEKSPRES.COM – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) tahun anggaran 2016.
“Kejati harus total dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan di Maros tersebut,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma via telepon, Rabu (6/3/2019).
Pukat Sulsel bersama lembaga penggiat anti korupsi lainnya di Sulsel, kata Farid bakal mengawal terus, kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan tersebut.
BACA: Raker Pemanfaatan Pajak Rokok, PJ Sekda Sebut Pemerintah Daerah Wajib Dukung PJK
Pengawalan ini ia pastikan hingga betul-betul penyelidikannya tuntas dan segera mungkin ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kami harap seluruh pihak-pihak yang terlibat didalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Farid.
Sebelumnya, Kejati Sulsel sudah mencium adanya aroma dugaan praktik korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) pada tahun 2016.
“Betul. Masih dalam tahap penyelidikan bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi, Jumat 8 Februari 2019.
BACA: Maret Ini, Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Melalui Minimarket
Ia mengungkapkan dalam proses penyelidikan awal telah diperoleh beberapa bukti. Namun apakah bukti yang ditemukan tersebut hanya menyangkut kesalahan administrasi atau ada unsur tindak pidana, tentunya harus melalui proses penyelidikan lebih dalam.
“Itu yang saya minta untuk dimaksimalkan ke tim penyelidik,” ujar Tarmizi.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah mengatakan dari beberapa bukti yang ditemukan tim penyelidik; diantaranya ada notice pajak balik nama kendaraan yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros.
Sementara notice pajak yang dimaksud kata dia memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
“Itu yang kami telusuri lebih dalam. Termasuk adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel ,” jelas Faik.
Tim penyelidik, lanjut dia, bakal tetap berupaya memaksimalkan penyelidikan agar dapat segera diekspose (gelar perkara internal) untuk menentukan status penanganan perkara kedepannya. Apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih membutuhkan lagi bukti-bukti yang lebih dalam.
“Sesuai intruksi bapak Kajati kita akan maksimalkan penyelidikan dan mendalami lagi bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak yang telah diambil sebelumnya,” Faik menandaskan.



