BULUKUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kembali mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, Rabu (13/9) malam.
Keduanya adalah IS warga kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu dan AN warga desa Taccorong, kecamatan Gantarang.
Keduanya diintai tim Unit Opsnal Satres Narkoba, dipimpin lansung oleh Kasat Res Narkoba AKP Rujianto Dwi Poernomo di tempat yang berbeda.
Berawal dari penangkapan serta penggeledahan badan terhadap IS di kediamannya Jl Kusuma Bangsa, polisi menemukan 1 sachet bungkusan berisi kristal bening diduga shabu.
Polisi kemudian melakukan introgasi, dari keterangan terduga polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap AN juga dikediamannya namun tak menemukan bukti, namun berdasarkan keterangan IS polisi tetap mengamankan AN.
Selain mengamankan kedua pelaku beserta satu sachet bungkusan diduga shabu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone.
“Diperlihatkan kepada kedua terduga dan diakui merupakan milik mereka dan demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Rujianto.