25 C
Makassar
Sunday, March 29, 2026
HomeHukrimPolair Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Bom Ikan Tujuan Bone

Polair Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Bom Ikan Tujuan Bone

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ‘bom ikan’ tujuan Perairan Bajoe, Kabupaten Bone.

Selain menyita puluhan jerigen dan botol amonium nitrat, petugas Polair juga mengamankan seorang nelayan bernama Rida (21).

Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Purwoko Yudianto mengatakan, secara rinci pihaknya menyita barang bukti berupa 3 jeriken ukuran 5 liter, 7 jeriken ukuran 2 liter, 18 jeriken ukuran 2 liter, 18 jeriken ukuran 1 liter, 34 botol bir bekas dan 2 botol plastik berisi TNT.  didapatkan Minggu (31/3) lalu. Saat timnya berpatroli di kawasan perairan tersebut.

BACA: Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sekilo Sabu Disita

“Setelah mendapat informasi, langsung kami tindaklanjuti, kemudian kami mencurigai satu kapal jenis jolloro dengan barang bawaan yang mencurigakan, setelah kita periksa ternyata kami dapati bom ikan ini,” kata Purwoko saat rilis di Mako Polairud Jalan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (4/4/2019).

Purwoko menduga, barang bukti tersebut sudah siap diedarkan ke nelayan-nalayan lainnya di Bone.

“Jika dilihat barang bukti seperti ini ini, kapal tersebut  siap untuk mengedarkan ke kapal lain,” tambahnya.

Selain bahan peledak, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yaitu: 1 mesin kompressor, 2 pasang sepatu selam, 1 alat GPS, 3 regulator, 1 rol selang dan 3 kacamata selam.

Atas perbuatan tersangka, kata Purwoko, Rida akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dengan Undang-undang Darurat, sedangkan Undang-undang Perikanan diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Hamidin mengatakan penggunaan bom ikan akan merusak ekosistem laut, terlebih ada beberapa terumbu karang yang lama proses pertumbuhannya

 

“Ada satu terumbu karang yang lima tahun dia tumbuh hanya 1 cm. Bayangkan 500 meter persegi untuk satu jerigen itu saja, berapa banyak terumbu karang yang rusak,” kata Hamidin.

 

Ia menceritakan saat dirinya masih bertugas di Sulawesi Selatan tahun 2005 Silam, ada beberapa titik kepulauan yang mencemaskan,”Kalau rekan-rekan memaham. Sejak tahun 2005 waktu saya ada disini (Sulawesi Selatan) saat itu terjadi beberapa kerusakan diberbagai titik, katakanlah di Kapoposan, di Lajjukang, hampir di tiap-tiap pulau itu ada kerusakan,” tambahnya.

 

Selain merusak lingkungan, kata Jenderal bintang dua yang hobi menyelam ini. Ada beberapa masyarakat yang belum paham teknik penyelaman.

 

“Mereka menyelam menggunakan kompresor ban mobil itu, sehingga udara yang di tabung kompresor itu, terdiri dari macam-macam bahan berbahaya, sedangkan seorang penyelam profesional, itu yang boleh masuk ke tubuhnya 68 % Nitrogen, 21 % itu oksigen, 1 % bahan-bahan lainnya. Apabila persentase nya tidak seimbang, misal nitrogen nya lebih banyak, oksigen nya lebih banyak maka orang itu akan jadi dekompresi hingga kelumpuhan,” imbuhnya.

 

Penulis: Agus Mawan

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img