MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 46.796 warga Kota Makassar yang hingga saat ini masih belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Mereka terancam tidak bisa memilih dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Masih banyak yang belum lakukan perekaman, ada sebanyak 4,7 persen atau 46.796 orang,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi, di Makassar, Sulawesi Selatan, saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
BACA: Pemain dan Official Tim PSM Makassar Terancam Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya
Aryati, mengatakan bahwa jumlah penduduk di Kota Makassar sebanyak 1.444.718 Jiwa, sementara yang wajib Kartu Tanda Penduduk ada 988.000 jiwa, sementara yang telah melakukan perekaman baru 941.204 Jiwa.
Banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman, juga terancam tidak bisa menggunakannya hak pilihnya pada Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang. Sehingga diharapkan dalam beberapa hari ini mereka bisa melakukan perekaman di Dukcap atau pos yang telah disediakan.
Dukcapil Makassar sendiri sejauh ini terus memaksimalkan pelayanan agar semua masyarakat Kota Makassar bisa memiliki KTP-el. Salah satunya adalah dengan membuka layanan disetiap kantor kacamatan yang ada di Makassar.
“Hingga saat ini masyarakat terus melakukan perekaman. Dan kami siapkan di seluruh kecamatan menerima perekaman KTP,” jelasnya.
Aryati mengatakan bahwa kepemilikan KTP-el bagi masyarakat yanh telah memenuhi syarat adalah hal yang wajib sebagai legalitas sebagai warga negara. Olehnya itu, dia meminta kepada masyarakat yang belum merekam untuk segera ke kantor kecamatan tempat tinggal.
“Kami berharap kpd masyarakat yg blm melakukan perekaman agar melakukan perekaman karena kepemilikan dokumen kependudukan menjadi wajib bagi setiap warga negara,” katanya.
“Bagi yang sudah memegang Suket atau Resi tanda perekaman untuk segera mengambil KTP-el nya sesuai zona dan jadwalnya agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya di pemilu nanti dan tidak terkendala dalam mengakses layanan publik,” jelasnya.
Penulis: M. Syawal