MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Paksanaan pemilihan umum serentak 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 di Desa Je’netallasa, Kabupaten Gowa harus dihentikan untuk sementara. Pasalnya, sebanyak sembilan surat suara di TPS tersebut telah tercoblos.
Salah satu warga, Samsu Rizal, mengatakan bahwa saat hendak mencoblos dirinya memperhatikan surat suara dan menemukan adanya lubang di dibagian atau disalah satu paslon presiden.
“Tadi waktu saya mau mencoblos. Sebelum itu saya lihat surat suaranya sudah berlubang,” kata Ketua RT di Desa Je’netallasa, Samsu Rizal, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019).
BACA: Surat Suara 01 Tercoblos, Fauzi Baadilla Sebut Demokrasi Cacat
Dari data yang diperoleh ada sebanyak sembilan surat suara yang terlebih dahulu tercoblos atau dalam keadaan berlubang yang mengenai pasangan calon presiden tertentu.
Dengan rincian, delapan surat suara yang terlubangi pada kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.
BACA: Bawaslu Sebut Ribuan TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan
Sementara, satu lembar surat suara pada kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Komisioner KPU Gowa Divisi Hukum, Muhammad Tasrif, membantah bahwa surat suara tersebut tidak tercoblos. Hanya, saja memang ada lubang yang mengenai gambar pasangan calon tertentu, namun bukan tercoblos.
“Bukan sudah tercoblos. Karena lubangnya kecil, kalau tercoblos lebih dulu lubangnya lebih besar,” katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini, hasil temuan tersebut sudah dibuatkan berita acara kerusakan untuk dilaporkan ke Panwascam Kecamatan Pallangga, kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Gowa.
“Jadi, sembilan surat suara ini nantinya dilaporkan dan tidak terpakai. Dan akan diganti, karena ada cadangan surat suara. Jadi, hilangnya sembilan itu tidak berpengaruh sama sekali,” jelasnya.
Penulis: M. Syawal



