25 C
Makassar
Wednesday, March 25, 2026
HomePolitikJika Dapat Izin Gerindra dan PKS, Sandi jadi Wakil Anies Lagi

Jika Dapat Izin Gerindra dan PKS, Sandi jadi Wakil Anies Lagi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Sandiaga Uno masih berpeluang kembali menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta apabila ia gagal di Pilpres 2019.

Syaratnya, dua partai pendukung harus melepas dukungannya kepada calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

“Kalau partai pengusungnya mau mencalonkan lagi pak Sandi silakan saja. Tapi kan partainya perlu dipertanyakan dulu. Kan sudah dipilih dua nama,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, dikutip dari CNNindonesia, Selasa (23/4/2019).

Kalaupun Sandi mendapat restu untuk maju kembali, maka Sandi harus mengikuti prosedur pemilihan dari awal. Dia harus mendapat restu dari Gerindra dan PKS kemudian mendapat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Artinya partai pengusung harus mencabut usulannya dulu dan mulai dari 0 lagi. Otoritasnya ada di partai sesuai dengan pasal 176 Undang-undang nomor 10 jelas kewenangan ada dalam partai pengusung,” ujarnya.

Akmal Malik mengatakan, tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

“Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan Keppres,” ujarnya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img