SULSELEKSPRES.COM – Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni menuding Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertanggungjawab atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintahan era Anies Baswedan.
Abdul Ghoni mengatakan, akar dari permasalahan IMB ini bermula dari pengesahan bangunan yang dilakukan Ahok saat masih menjabat.
“Saat itu kan tidak ada izinnya, Ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi,” kata Ghoni di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019) dikutip dari CNNIndonesia.
Dia menjelaskan, ratusan bangunan itu sudah ada sejak zaman Ahok menjabat Gubernur. Menurutnya, Ahok pasti mengetahui asal muasal pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.
“Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu,” kata dia.
Anies, kata Ghoni, hanya menjalankan dari kebijakan sebelumnya. Anies pun tak memiliki pilihan karena reklamasi sendiri belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
“Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun,” ujar dia.
Ghani mengakui bahwa IMB yang dikeluarkan Anies sesungguhnya bukan surat yang kuat sebagai landasan hukum suatu bangunan. Ia berpendapat Anies pasti memiliki pertimbangan untuk memberikan IMB tersebut.
Karena itu, Ghani mengaku akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat,” pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan, Pemprov DKI melalui BPMPTSP mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.



